Iklan

Selasa, 05 Agustus 2025, Agustus 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-04T17:38:26Z
BPDDPMDIsuKadesLKPPDPALIPerdebatanRaja BaratSPJ

Desa Raja Barat Dalam Sorotan Isu LKPPD dan SPJ, Diduga Memicu Perdebatan

Talang Ubi. Trabass Investigasi | Isu memanas mengenai Kepala Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang tidak mau memberi LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintah Desa) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini  menimbulkan tentang transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan informasi dan pelaporan yang baik untuk memastikan pengelolaan Desa yang efektif dan bertanggung jawab.


Kasus permasalahan Kepala Desa Raja Barat yang enggan memberikan LKPPD dan SPJ kepada BPD menjadi sorotan publik dan memprihatinkan. Berdasarkan dilansir dari media online Porosindonesia.id, kepala desa tersebut dianggap memiliki niat buruk dengan tidak transparan dalam penggunaan anggaran desa. Ketua BPD telah berulang kali meminta laporan SPJ, namun kepala desa justru marah dan tidak memberikan informasi yang dibutuhkan.


Hal ini menunjukkan bahwa kepala desa tidak menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat dan tidak memiliki komitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja kepala desa.


Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten harus segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip good governance. Dengan demikian, masyarakat desa dapat merasa aman dan percaya bahwa anggaran desa digunakan untuk kepentingan masyarakat.


Tertulis jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, BPD memiliki hak untuk menerima LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dari Kepala Desa. Hak ini didasarkan pada fungsi BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. 


Namun di UU tersebut, tidak secara eksplisit disebutkan bahwa BPD memiliki hak untuk menerima Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPPD). Tetapi tertulis juga yang mana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur tentang BPD. Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. 


Semantara itu dilansir dari media online Sriwijayatoday.com, Camat Tanah Abang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) PALI memberikan klarifikasi terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Raja Barat. pada Senin (4/8/2025), Mereka menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raja Barat.


Plt Camat Tanah Abang, Darmawan, menjelaskan bahwa BPD Raja Barat pernah datang untuk berkoordinasi, namun tidak dalam bentuk pelaporan resmi. Menurutnya, BPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk meminta dokumen SPJ, kecuali melalui mekanisme resmi. Jika ada indikasi penyimpangan, BPD seharusnya melapor secara resmi ke instansi berwenang.


Masih dilansir dari media online Sriwijayatoday. com bahwa di situ mejelaskan Kepala Dinas PMD Kabupaten PALI, Edy Irwan, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Pemerintah Desa dan BPD untuk klarifikasi bersama. Tujuannya adalah mencegah potensi konflik yang meluas dan memastikan semua pihak memahami batas kewenangannya.(dewa).