PALI.Trabass Investigasi. | Di tengah-tengah proses penerimaan murid baru, sebuah isu serius sering muncul ke permukaan. Banyak wali murid yang bercerita tentang dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa oknum di sekolah. Isu ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidak puasan di kalangan wali murid, serta dapat merusak citra dan kepercayaan mereka terhadap sekolah.
Pungli yang terjadi pada wali murid seringkali menimbulkan ketakutan dan dilema bagi mereka. Mereka khawatir bahwa jika mereka melapor, anak mereka akan terkena dampak negatif, seperti perlakuan tidak adil atau bahkan dikeluarkan dari sekolah. Di sisi lain, mereka ingin anaknya dapat menerima pendidikan yang baik dan dapat mencapai cita-citanya.
Untuk mengatasi masalah ini, sekolah dan pihak berwenang perlu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta memastikan bahwa wali murid merasa didengar dan dilindungi jika mereka melapor tentang pungli. sekolah juga perlu melakukan investigasi yang menyeluruh untuk memastikan apakah ada bukti yang cukup untuk mendukung dugaan pungli.
Selain dalam mengantisipasi dugaan pungli di sekolah Indonesia, lembaga negara pengawas seperti Ombudsman sering mendatangi sekolah pada saat proses penerimaan murid baru. Mereka melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan bahwa proses penerimaan murid baru berjalan secara transparan dan mencegah terjadinya pungli juga memastikan bahwa hak-hak wali murid dan siswa dilindungi.
Semantara itu Saat diwawancarai oleh wartawan media ini pada Jumat 18 Juli 2025. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Talang Ubi, Ahmad Koryani, memberikan pernyataan tentang isu dugaan pungli dan titipan uang yang marak terjadi di dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa di SMA Negeri 1 Talang Ubi, tidak ada praktik titipan uang dan sekolahnya memiliki sistem penerimaan siswa baru yang transparan dan berbasis teknologi informasi.
"Kami dari awal telah menyampaikan kepada stakeholder bahwa di sekolah ini, penerimaan siswa-siswi baru dilakukan secara prosedur. Kami tidak menerima titipan apapun untuk memasukkan siswa ke sekolah kami. Semua proses penerimaan siswa baru dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki dan prestasi yang diraih, serta melalui proses tes sesuai dengan nilai-nilai yang diperoleh,"katanya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Talang Ubi, Ahmad Koryani, juga mengimbau kepada masyarakat dan orang tua siswa untuk melaporkan langsung kepada pihak sekolah jika menemukan atau mengetahui adanya praktik titipan uang untuk masuk ke sekolah, dengan demikian sekolahnya dapat memastikan bahwa semua siswa yang diterima memiliki kemampuan dan prestasi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Jika ada informasi tentang titipan menggunakan uang untuk lolos tes, kami berharap masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada kami, karena jika ingin masuk melalui jalur prestasi, maka sesuai dengan prestasi yang dimiliki. Jika ingin masuk melalui jalur tes, maka sesuai dengan nilai-nilai yang diperoleh. Kami memastikan bahwa semua proses penerimaan siswa baru dilakukan dengan ketentuan,"ungkapnya.
Selain itu Joko Sadewo, S.H., M.H., Ketua LKBH PGRI Kabupaten PALI, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong semua satuan pendidikan untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang juga mencakup perlindungan terhadap praktik-praktik menyimpang seperti pungli.
"Kami menegaskan bahwa praktik pungli dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari tekanan finansial terhadap peserta didik dan orang tua,"Ujarnya Joko Sadewo saat di hubungi wartawan
Joko Sadewo, juga mengimbau kepala sekolah dan komite sekolah agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk penggalangan dana sukarela, jika memang diperlukan dan tidak melanggar aturan.
Mengajak masyarakat, terutama orang tua murid, untuk tidak segan melaporkan jika menemukan atau mengalami praktik pungli, agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Kami Siap memberikan pendampingan hukum kepada guru maupun masyarakat yang dirugikan oleh praktik-praktik tidak sesuai aturan, demi menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan bermartabat. LKBH PGRI Kabupaten PALI berkomitmen untuk terus mengawal dunia pendidikan yang bersih dari pungli, menjunjung tinggi profesionalisme, dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan,"Ungkapnya.(dewa)