Trabassinvestigasi.id, PALI – Sebanyak 900 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, masih hidup dalam ketidakpastian hukum terkait tanah yang mereka tempati selama lebih dari dua dekade.
Tanah yang masih berstatus milik Pertamina ini tak lagi difungsikan oleh perusahaan, namun hingga kini belum dilepas untuk masyarakat.
Menyikapi kondisi ini, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, mendesak kepastian hukum atas hak tanah bagi warga.
Demi mencari solusi konkret, DPRD PALI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (5/2/2025).
Rombongan DPRD PALI diterima langsung oleh Direktur Pendaftaran Tanah Pemerintah, Suwito, yang didampingi oleh Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Hendri Teja, serta Kepala BPN PALI, Yohanes Rusyanto.
Warga Menanti Legalitas: “Sudah Puluhan Tahun, Tapi Hak Kami Belum Jelas”
Dalam pertemuan itu, Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa tanah di Desa Raja Barat dan Raja Induk seharusnya segera mendapatkan kepastian hukum, mengingat sudah lama tidak difungsikan oleh Pertamina.
“900 kepala keluarga telah menempati tanah ini kurang lebih 20 tahun. Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang sudah menjadi tempat tinggal mereka bertahun-tahun,” ujar Firdaus.
Firdaus, yang juga politisi dari Partai Demokrat, menekankan bahwa upaya DPRD PALI memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, TAP MPR Tahun 2001, hingga Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2023.
Desakan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Masyarakat Harus Punya Hak Penuh!
Firdaus menegaskan bahwa solusi terbaik adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga agar mereka dapat hidup dengan tenang dan memiliki hak legal atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Tanah ini bukan lagi sekadar tempat tinggal, tapi sumber penghidupan bagi masyarakat. Legalitas sangat penting agar mereka memiliki kepastian hukum dan tidak terus hidup dalam kekhawatiran,” ujarnya.
Selama ini, pemerintah daerah sudah berusaha mengurus status tanah tersebut, tetapi belum ada keputusan resmi dari Pertamina.
Oleh karena itu, DPRD PALI menempuh jalur konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah strategis untuk menekan percepatan penyelesaian kasus ini.
BPN PALI Siap Bertindak, Tinggal Tunggu Keputusan Pertamina!
Menanggapi desakan ini, Kepala BPN PALI, Yohanes Rusyanto, menyatakan kesiapannya untuk membantu penyelesaian sengketa ini.
“Kami siap melaksanakan tugas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saat ini, kami masih menunggu komunikasi dengan pihak Pertamina untuk melakukan identifikasi subjek dan objek tanah yang disengketakan. Jika nantinya diperlukan, kami siap turun langsung,” tegas Yohanes.
Dengan dukungan kuat dari DPRD PALI dan komitmen dari BPN, harapan masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah semakin besar. Kini, keputusan ada di tangan pemerintah pusat dan Pertamina.
Akankah Tanah Ini Segera Dilepas? Warga PALI Menanti Kepastian!
Bagi 900 KK yang telah menempati tanah ini selama puluhan tahun, setiap hari adalah perjuangan melawan ketidakpastian. Mereka hanya ingin hak yang seharusnya menjadi milik mereka.
Akankah Pertamina segera melepas tanah ini demi kesejahteraan rakyat? Atau masyarakat harus terus menunggu dalam ketidakpastian?
Jawabannya kini ada di tangan pemerintah dan Pertamina. (red)
