Trabassinvestigasi.id, PALI - Setelah fenomena tanah retak dan longsor menerjang Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya mengambil langkah tegas.
Aktivitas tambang batu bara milik PT PEB resmi ditutup sementara setelah diduga menjadi penyebab bencana yang mengancam keselamatan warga.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, didampingi Wakil Ketua DPRD Firdaus Hasbullah serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, usai meninjau lokasi tambang pada Selasa, 18 Maret 2025.
Namun, sebelum keputusan penutupan ini diambil, pihak PT PEB bersama PT MULI telah lebih dulu memberikan kompensasi kepada warga terdampak.
Kompensasi Sebelum Penutupan Tambang
Fenomena tanah retak dan longsor yang terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, menyebabkan beberapa rumah warga mengalami keretakan, bahkan usaha pencetakan batu bata milik warga ambruk.
Merespons hal itu, PT PEB dan PT MULI langsung memberikan kompensasi pada Senin, 17 Maret 2025—sebelum keputusan pemerintah menghentikan sementara aktivitas tambang.
Sebanyak empat Kepala Keluarga (KK) menerima kompensasi berupa biaya makan selama tujuh hari dengan nilai Rp20 ribu per orang. Total, ada 17 jiwa yang mendapat bantuan tersebut.
Selain itu, kompensasi juga diberikan untuk kerusakan usaha warga. Berikut rincian ganti rugi yang telah diberikan:
• Sumarsono menerima Rp12.740.000
• Agus Susanto menerima Rp5.000.000
• Tatang menerima Rp12.500.000
• Herman menerima Rp11.400.000
Pemberian kompensasi ini dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa, pihak perusahaan, serta warga terdampak. Berita acara kesepakatan pun telah ditandatangani oleh semua pihak, termasuk kepala desa setempat.
Perusahaan Berharap Operasional Bisa Berlanjut
Agung Setyo, External Relation PT PEB, menyatakan bahwa kompensasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan. Ia berharap hubungan baik dengan masyarakat tetap terjalin agar operasional tambang bisa kembali berjalan dan memberikan manfaat bagi warga sekitar.
“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban warga terdampak. Ke depan, kami juga ingin terus menjalin hubungan baik dengan masyarakat agar keberadaan perusahaan bisa memberikan manfaat,” ujarnya.
Meski telah memberikan kompensasi, penutupan tambang sementara oleh Pemkab PALI tetap dilakukan. Keputusan ini menandakan bahwa pemerintah serius dalam menangani dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Kini, warga hanya bisa menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah dan perusahaan—apakah tambang ini akan kembali beroperasi atau menghadapi sanksi lebih berat?.(red)