Iklan

Jumat, 14 Februari 2025, Februari 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-14T01:23:41Z
HukrimKapolres PALINarkobaPolisi

Polres PALI Grebek Sarang Narkoba, Wanita Pengedar Dibekuk di Rumahnya!



Trabassinvestigasi.id, PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang wanita pengedar narkoba, Paulina alias Mendung (47), tak berkutik saat tim Satresnarkoba menggerebek rumahnya di Dusun III, Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Selasa (11/2/2025) siang.


Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,56 gram, uang tunai Rp 1.450.000, alat hisap sabu, serta perangkat komunikasi. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam botol kosmetik berwarna pink bermerk “NIACINAMIDE.”


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka.


“Rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).


Saat polisi melakukan penggeledahan, Paulina tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, ia langsung digelandang ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil penyelidikan sementara, Paulina alias Mendung diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Desa Tanah Abang Jaya. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksinya.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayahnya.


“Kami serius dalam memberantas narkoba. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami. Ke depan, kami akan terus memburu para pelaku lainnya, terutama pengedar dan bandar yang merusak generasi muda,” kata Kapolres dengan tegas.


Aksi cepat Polres PALI ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu tokoh warga Desa Tanah Abang Jaya, HS (50), menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas kepolisian.


“Kami merasa lebih aman dengan adanya tindakan ini. Semoga peredaran narkoba di desa kami benar-benar bisa diberantas sampai ke akarnya,” ujarnya.


Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres PALI. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.


Kapolres PALI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Kami akan bertindak cepat!” pungkasnya.


Sementara, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus.


“Kami sudah menyita seluruh barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi, dan menggelar perkara awal. Saat ini, kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” tegasnya. (red)