Iklan

Senin, 10 Februari 2025, Februari 10, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-10T13:12:57Z
BKSDADRPD PALIGajah LiarPeristiwa

Gajah Liar Rusak Kebun Warga, DPRD PALI Panggil PT MHP: Siapa yang Bertanggung Jawab?



Trabassinvestigasi.id, PALI – Konflik antara manusia dan satwa liar kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, kawanan gajah liar dilaporkan merusak kebun milik warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, yang diduga terjadi akibat adanya kawasan konservasi milik PT Musi Hutan Persada (MHP).


Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, mengundang reaksi berbagai pihak. Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI segera bertindak dengan memanggil PT MHP, perwakilan masyarakat Desa Semangus, serta pihak terkait untuk mencari solusi dalam sebuah pertemuan pada Senin (10/2/2025).


Kepala Desa Semangus, Lian Sasnadi, mengungkapkan bahwa permasalahan gajah liar telah lama menjadi momok bagi warganya. Selain merusak lahan pertanian, hewan berukuran besar ini juga membahayakan nyawa manusia.


“Kami meminta solusi atas kebun warga yang rusak akibat gajah liar. PT MHP harus bertanggung jawab, dan kami juga berharap BKSDA Lahat dan Pemerintah Provinsi Sumsel bisa menangkap gajah-gajah ini agar keresahan warga berakhir,” tegasnya.


Lian Sasnadi juga mengingatkan bahwa beberapa tahun lalu, seorang warga Desa Semangus tewas akibat serangan gajah liar. Ia berharap jika ada korban jiwa lagi di masa depan, PT MHP bisa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya.


Selain itu, warga juga meminta perbaikan infrastruktur, terutama jalan di Dusun 6 Desa Semangus yang masih becek dan sulit dilalui.


Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, menegaskan bahwa PT MHP telah berjanji untuk menangani masalah konservasi hutan agar konflik gajah dan manusia bisa diatasi.


“Kami akan terus mengawasi janji PT MHP. Jika perusahaan tidak konsisten dalam menyelesaikan masalah ini, kami akan memanggil ulang dan meminta pertanggungjawaban mereka!” ujarnya dengan tegas.


Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menambahkan bahwa PT MHP memiliki kewajiban untuk menjaga hutan konservasi. Jika hutan tersebut hilang, maka gajah liar akan terus masuk ke pemukiman dan merusak kebun warga.


“PT MHP menanam di atas lahan negara, jadi mereka punya tanggung jawab besar. Jika lalai, perusahaan ini bisa dilaporkan ke negara karena tidak patuh pada komitmen konservasi,” kata Firdaus.


Menanggapi desakan dari masyarakat dan DPRD, PT MHP akhirnya berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang mengalami kerusakan kebun akibat serangan gajah liar. Namun, proses ini membutuhkan data lengkap dari pemerintah desa terkait jumlah lahan dan pemiliknya.


“Saya menyarankan kepada Pemerintah Desa Semangus agar segera melengkapi data warga yang terdampak. Dengan data yang jelas, proses ganti rugi bisa segera direalisasikan,” tutup Firdaus.


Pertemuan ini memberi secercah harapan bagi warga Desa Semangus, namun pertanyaan besar masih menggantung: Akankah janji PT MHP benar-benar terealisasi?


Dengan tekanan dari DPRD dan masyarakat, semua mata kini tertuju pada langkah konkret yang akan diambil perusahaan dalam menyelesaikan konflik antara manusia dan gajah liar ini. (red)