Trabassinvestigasi.id, Jakarta – Profesi advokat yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 kembali mendapat sorotan setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap advokat Damianus Jefry Sagala oleh tiga orang petugas ke amanan PT. Kuehn Ja Nagel, Selasa (4/02/2025).
Peristiwa ini terjadi pada 22 Oktober 2024 di Hotel Noble House, Jakarta. Damianus mengaku diundang oleh Menik, perwakilan manajemen hotel, untuk menyerahkan somasi kedua terkait permasalahan hukum dengan PT. Kuehn Ja Nagel. Namun, saat tiba di lokasi, ia justru mendapat perlakuan kasar dari petugas keamanan.
“Saya sudah menjelaskan bahwa saya seorang advokat, tetapi mereka malah melakukan kekerasan terhadap saya. Saya dipaksa turun, dipiting, dicekik, dan dipukul dari belakang. Saya juga diborgol dengan besi yang mencengkram pergelangan tangan hingga kebas serta diancam akan dibunuh selama dua jam,” ujar Damianus.
Peradi dan SPASI Mengecam Keras
Kasus ini mendapat reaksi keras dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA DPC Jakarta Selatan dan Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI). Mereka menilai tindakan penganiayaan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat dan pelanggaran hukum.
Dalam pernyataan resminya, Peradi RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI menegaskan beberapa sikap:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Damianus Jefry Sagala.
2. Menolak segala bentuk pelecehan, penganiayaan, kekerasan, dan intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya.
3. Menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang setara dengan aparat lainnya dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.
Mereka juga mengapresiasi Polsek Setiabudi yang telah menangani perkara ini dengan baik, mulai dari laporan polisi LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ hingga pelimpahan berkas tahap P-21 ke Kejaksaan Jakarta Selatan pada 9 Januari 2025.
Tiga Security Jadi Tersangka, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga petugas keamanan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Wandy Wiratman
2. Diyatno
3. Pikih
Ketiganya akan menjalani sidang perdana pada 4 Februari 2025.
Peradi dan SPASI berharap kejadian serupa tidak terulang, serta meminta aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi advokat yang mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugasnya. red)